Blogroll

Agama, Haji:Leges Pelaksanaan Syariat

Haji:Leges Pelaksanaan Syariat Oleh: Armanawi Pelaksanaan haji merupakan kewajiban kepada umat Islam yang mampu sekali seumur hidupnya, dan sunat selebihnya. Kewajiban di sini adalah orang yang “mampu” dalam arti kepada mereka; Pertama, sudah siap pada dirinya dari segi psikologis sanggup menjalankan syariat, melaksanakan amal makruf (baik) dan nahi (mencegah) yang mungkar. Kedua, punya “kemampuan” dari segi finansial (dari segi keuangan pulang-pergi, dan keluarga yang ditinggalkan tidak merana bila punya keluarga atau bila pulang tidak merana karena tiada bekal hidup dan “fisik” (sanggup melaksanakan kegiatan haji). Dasar ketentuan berhaji adalah, Dan Allah mewajibkan atas manusia melakukan Haji ke Baitullah, bagi siapa yang kuasa perjalanannya. Dan siapa kafir tidak mempercayai kewajiban Haji maka Allah terkaya dan tidak berhajat pada sekalian makhluk seisi alam. (Ali Imran 97). Sebagai orang yang telah mapan dari psikologis maka segala prilaku merupakan standar kemampuan dari pelaksanaan syariat baik segi pergaulan (kualitas silaturahmi) maupun dari segi pelaksanaan ibadah inti seperti, melaksanakan salat, puasa, membayar zakat (macam-macam zakat, apakah sudah ditunaikan), kemudian setelah semuanya cukup sempurna maka barulah ditutup dengan ibadah haji. Sehingga, benarlah haji menjadi penutup dari segala pelaksanaan ibadah dan menjadi pengakuan atau “Leges Pelaksanaan Syariat” dan wajar kita menyebut, “Labaik, Allahumma labbaik, labbaikalla syarika laka labbaik, . . .”, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ada beberapa hal yang perlu diingatkan kembali ketika melaksanakan haji adalah: Abu Hurairah r.a., berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw, bersabda yang melakukan ibadah haji, lalu tidak berbuat fasiq, maka ia akan kembali bersih dari dosanya bagaikan bayi baru lahir dari kandungan ibunya. (Bukhari, Muslim). Rafats: Kekejian yang berupa rayu-rayuan yang terjadi antara laku perempuan. Fusuq: ialah pelanggaran seperti caci-maki dan sebagainya. Nah, kalau kebiasaan orang sebelum berangkat ke Baitullah maka pikirkan terlebih dahulu sumber rezeki yang halal, tidak melakukan korupsi, menipu orang dan tidak musyrik. Karena semua prilaku tersebut akan disahkan (dileges) oleh Allah karena kita sudah datang untuk pengakuan itu. Bila semua ibadah telah melakukan secara syariat, adil, insya allah akan mendapatkan imbalan surga dari pelaksanaan ibadah hajinya, dan semoga sempurna memperoleh haji mabrur. Selamat jalan memenuhi panggilan Allah. ________________________ * Tulisan ini sudah dipublikasikan dalam Editorial di Surat Kabar Umum Haba Rakyat,Edisi Minggu II November 2008

0 Response to "Agama, Haji:Leges Pelaksanaan Syariat"