Rabu, Desember 30, 2009

    Tuntutan Penghapusan UN

    Tuntutan penghapusan Ujian Nasional (UN) bulan lalu menggema datang dari berbagai kalangan, orangtua siswa, organisasi profesi, Mahkamah Agung (MA), dan anggota DPR, yang mempersoalkan bahwa UN tidak pantas dilaksanakan karena berbagai alasan, di antaranya adalah standarisasi sarana dan prasarana tiap satuan pendidikan belum sama setara nasional, di samping itu ada yang mempersoalkan UN hanya mengukur kognitif saja, tanpa unsur afektif dan psikomotor.
    Penolakan MA terhadap permohonan pemerintah terkait Ujian Nasional (UN) pada 14 September 2009 lalu. Namun putusan ini tidak melarang penyelenggaraan UN. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menyatakan dalam putusan kasasi MA bernomor 2596/K.PDT/2008 ini, tidak menyebutkan larangan UN. (Media Indonesia, 1/12).
    Komitmen Mendinas tetap melaksanakannya, ini yang patut kita dukung dan mencari solusi alasan para pihak menghendaki penghapusan UN. Menurut Mendinas, Mohammad Nuh, keputusan MA menolak pelaksanaan UN merupakan peringatan dalam memajukan pendidikan, pemerintah akan memperbaiki kualitas ujian nasional setiap tahun dengan peningkatan kualitas guru dan prasarana pendidikan. Pemerintah juga memutuskan tetap menjalankan program itu daripada mendebatkan perlu atau tidak ujian nasional. "Kalaupun sudah maju, itu belum tentu selesai. Diperintahkan atau tidak diperintahkan pengadilan, itu memang dikerjakan," kata M Nuh seusai acara puncak peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat di Kantor Wakil Presiden, (Media Indonesia, 3/12).
    Gerakan yang perlu kajian adalah kebijakan dan analisis ke depan dalam rangka pemberdayaan kualitas SDM dan tantangan yang akan dihadapi serta prioritas kebijakan pembangunan pendidikan secara nasional, seperti tersebut dalam UU No 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional.
    Langkah percepatan perkembangan global merambah ke segala sektor menuntut kualitas sumber daya manusia (SDM) yang profesional, produktif, efektif dan efisien memiliki keahlian tertentu mampu berproduktivitas. Pendidikan merupakan akar dari berbagai perubahan, secara teknis tuntutan, kemampuan, keahlian, keterampilan, serta nilai-nilai modern, moral yang diperlukan menjadi prasyarat untuk mencapai keunggulan bangsa di era persaingan global.
    Tuntutan masyarakat mengharap akan ada perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi kebijakan tentang pendidikan nasional masa depan, bukan hanya kurikulum, tapi setiap instrumen syarat kelengkapan proses belajar mengajar dan penilaian seimbang—kecerdasan, aklakul karimah, dan nilai-nilai kemasyarakatan—perlu mendapat perhatian dalam rangka menyiapkan SDM yang berkualitas mampu berkompetensi dengan negara berkembang lainnya.
    Tujuan utama pelaksanaan UN adalah untuk mengukur kemampuan para siswa menguasai pengetahuan (kognitif) selama tiga tahun pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dan selama enam tahun di SD/MI yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan peran sekolah yang meliputi ranah afektif dan psikomotor terabaikan dari standarisasi kelulusan, sehingga para pihak menolak UN. Sesuai keputusan UU No 20/2003 dan UU No 14/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Satuan pendidikan dan pemerintah.
    Pelaksanaan UN 2009-2010 dimajukan pada bulan Maret, tahun sebelumnya April. Hal ini memberi indikasi kepada para siswa kalau tidak lulus pada bulan Maret punya kesempatan UN Remedial bulan lain (Mei). Sistem UN dua kali dalam setahun merupakan kebijakan rancu dari Mendinas, perlu kajian ulang dari berbagai kalangan tentang sistem evaluasi kita, jangan terkesan sistem evaluasi kita tidak berkualitas, efektif dan efisien. Keputusan ini merupakan sikap keraguan dan negosiasi politik saja. Seharusnya, yang diberi kesempatan ulangan susulan adalah kepada siapa saja yang mengalami musibah—karena sakit, kemalangan karena faktor alam atau peristiwa lain—yang menyebabkan dia tidak dapat mengikuti UN pada waktu yang telah ditetapkan. Bukan memberikan kesempatan pada orang yang sama.
    Imbas dari kebijakan bahwa UN sebagai syarat kelulusan bagi para siswa semester akhir pada satuan pendidikan tanpa kriteria lainnya, maka hampir setiap daerah tidak siap menerima sistem seperti itu, mulai dinas TK I sampai tingkat kabupaten/ kota mencari berbagai solusi agar bisa lulus semuanya tanpa memperdulikan profesionalisme dan kualitas kinerjanya, yang penting standar skors lulusan minimum dapat tercapai.
    Realita setiap pelaksanaan UN telah bocor sebelum waktunya, tanpa ada yang bertanggung jawab terhadap dokumen negara. Saya berpikir UN bukan hanya simbolis (Harian Rakyar Aceh, 28 Maret 2008) sehingga disarankan dalam pelaksanaan UN agar naskah ujian agar dapat ditempatkan di kantor polisi (Polsek) terdekat dan sirkulasi tiap mata pelajaran diambil pada hari “H’ saja, dan dipantau oleh tim independen. Kinerja seperti ini sudah dilaksanakan seperti pada UN 2008-2009, namun kebali oknum joker bermain memperjualkan naskah soal dan jawaban via SMS kepada pihak tertentu, para siswa dan oknum yang terkoordinir karena takut tidak lulus.
    Mengantisipasi ketakutan dan penolakan UN perlu ada solusi, mengajak para pihak dapat menerima (fair), pelaksanaan UN yaitu, pertama; UN bukan keputusan akhir ketentuan lulusan yang hanya mengukur kognitif saja yaitu melupakan unsur afektif dan kognitif—bila tidak bagaimana kita sepakat bahwa pendidikan dapat menghantarkan anak didik menjadi cerdas, terampil dan bermoral—kemudian hasil tersebut dikembalikan kepada satuan pendidikan masing-masing untuk menentukan lulusan. Kedua; perhatikan sarana dan prasarana, apakah sudah memiliki standar sama setiap masing-masing satuan pendidikan. Kalau standar ini sudah sama maka para pihak tak dapat menolak UN. Ketiga; alternatif lain bahwa Depdiknas dapat mengambil sampel satuan pendidikan setiap daerah (propinsi, kab/kota) yang telah memiliki standar setara nasional dari berbagai instrumen kemudian melaksanakan UN dan selanjutnya kepada satuan pendidikan yang tidak lengkap sarana agar disesuaikan UN-nya. (Lihat, “UN bukan ditakuti”, serambi, 28 Mei 2009).
    Berbagai tuntutan yang menolak UN para pihak tersebut sebagai kritik konstruktif menjadi pekerjaan rumah (PR) Mendinas sebagaimana diakuinya keputusan MA merupakan tantangan dalam menentukan kebijakan dan program kerja masa mendatang. Saya kira UN tetap dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang dan keputusan lulusan dikembalikan kepada satuan pendidikan, maka skors UN dan skors nilai lainnya menjadi standar kualitas SDM yang dihasilkan pada satuan pendidikan tertentu.
    Mudah-mudahan UN tahun ini dapat dijadikan sebagai sebuah proses ishlah (kebijakan nasional). Semoga.
    ______________
    * Penulis adalah pengurus Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-Gb) Kota Lhokseuamwe- Aceh.

    Rabu, Desember 16, 2009

    UN Bukan Hanya Simbolis

    UN Bukan Hanya Simbolis
    (dimuat di Harian Rakyat Aceh, tgl 30 April 2008)
    Tujuan diadakan Ujian Nasional adalah untuk mengetahui dan mengukur tingkat penguasaan materi pelajaran tertentu secara nasional. Sehingga, situasi yang ada akan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan bagi kemajuan sistem pendidikan nasional kita. Realitan dalam pelakasanaan yang sudah menasional juga adalah ada oknum penjabat tertentu bermain melawan sistem evaluasi itu sendiri yaitu ada usaha-usaha pembocoran soal berbagai bentuk operandi. Seperti mengedarkan jawaban vis SMS.

    Ujian Nasional (UN) untuk tahun ini dilaksanakan 22-24 April 2008 untuk SMA/MA dan pada 5-8 mei untuk SLTP. Pelaksanan tahun ini telah dilaksanakan dan menjadi pengalaman bagi tenaga pendidik,satuan pendidikan dan pemerintah. Pendidikan yang diterapkan sekarang menjadi pengalaman anak didik kita.Semua perlakuan yang dilakukan merupakan perwarisan yang dilakukan oleh generasi sekarang. Fondasi yang dibangun hari ini menjadi akar perlakuan anak-anak kita masa mendatang.

    Semua unsur mulai dari pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah mengharapkan agar semua peserta UN dapat berhasil lulus. Namun, dalam pelaksanaannya tak dipungkiri berbagai unsur tersebut ikut berperan mensukseskannya dengan berbagai usaha. Adapun usaha-usaha yang dilakukan tentunya harus melalui prosedur yang wajar, tidak meng-intervensi pihak manapun dan melakukan kecurangan seperti membocorkan jawaban via SMS agar semua peserta UN dapat lulus semuanya.

    Ada berbagai kepentingan dari berbagai pihak dari pelaksanaan hasil UN. Penilaian hasil belajar siswa yang tepat ditentukan adalah; Pertama, pendidik akan merasa lega karena anak didiknya telah berhasil lulus setelah diajar dan dididik selama 3 tahun. Kedua, satuan pendidikan, akan menjadi sekolah/madrasah bangga karena bisa melusluskan semua siswanya. Ketiga, pemerintah. Pihak penjabat daerah sampai penjabat Diknas ke bawahnya akan merasa gembiran bahwa managemen pendidikan yang diterapkan oleh bawahannya melalui PBM sudah cukup baik dibuktikan dengan prestasi dan persentase tingkat kelulusan.

    Berbagai harapan dan usaha-usaha yang dilakukan dalam batas yang wajar demi meraih kelulusan para anak didik adalah harapan semua pihak. Sebaliknya apabila ada usaha-usaha tidak mendidik (curang) dalam pelaksanaan UN tentu sangat merugikan pendidikan dan generasi penerus. Kekhawatiran dalam pelaksanaan UN ini mengundang pihak-pihak independen untuk memantau pelaksananan UN dan situasi riil yang terjangkau di lapangan. Tanpa dikehendaki, UN yang diselenggarakan dengan niat baik beberapa kali menyemai kecurangan. Yang menyedihkan, kecurangan itu dilakukan melembaga, mengubah wajah kriminal biasa menjadi kerusakan budaya yang parah.

    Akibat parahnya kerusakan budaya di bidang pendidikan, peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air kian jauh dari jangkauan. Ancaman terhadap mutu pendidikan di tanah air hanya dijawab dengan mengkriminalkan segelintir pelaku kecurangan. Itulah yang membuat para pecinta pendidikan merasa punya tanggung jawab moral terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak bangsa seperti kehadiran tim independen pemantau UN di setiap sekolah/madrasah.

    Bila dikaji timbul kecurangan yang meluas itu adalah akibat dari nafsu para oknum tertentu agar dianggap berhasil memimpin dunia pendidikan, sehingga perlu meraih atau mempertahankan prestasi hasil UN, yang kamuplase itu kelihatan indah dengan topeng untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan, prestasi, sedangakan yang sebenarnya tidak ada prestasi yang menonjol karena ada permainan oleh oknum yang nakal terhadap perkembangan dunia pendidikan-Meski untuk memulihkan rasa nyaman dapat menduduki jabatan lebih lama, hal itu bisa dilihat dari aksi yang dilakukan para oknum tertentu untuk menbocorkan jawaban dan sudah menjadi rahasia umum.

    Pencegahan pembocoran soal dapat diatasi dengan alternatif sebagai berikut;
    a) Setiap naskah soal mata pelajaran bisa diatasi apabila diantar langsung pada hari pelaksanaan ujian oleh tim idependen atau polisi (polsek) dan dikontrol yang ketat,
    b) Sirkulasi naskah soal sampai pemeriksaan hasil ujian, tidak dititipkan di kantor Diknas atau SMA/MA, kecuali pada hari pelaksanaan saja,
    c). Tim ini setiap tahun harus digulir kepada tim yang punya komitmen mampu memegang rahasia negara (tidak berkelanjutan stiap tahun pada tim yang sama).

    Sistem seperti ini sangat dibutuhkan keberanian para pengambil kebijakan merobahnya-Sulit memang menemukan hati nurani yang bisa dipertangungjawabkan, apalagi kalau berbicara standar iman pelaku kecurangan Tanpa pembasmian akar masalah, sistem pelaksanaan UN tidak akan pernah tercapai pendidikan sebagai investasi suber daya manusia yang handal masa mendatang, kecuali kita membekali mereka dengan kecurangan dalam UN agar masa mendatang mereka bisa melakukan korupsi di segala bidang. Tapi, apakah bentuk kecurangan dalam pelaksanaan UN ini dapat dibuktikan?

    Faktor yang menjadi penyebab para oknum melakukan kecurangan dalam pelaksanaan UN merupakan usahan mempertahankan "prestasi sekolah dan jabatan", saja di depan pengmat non pendidik sedangkan di depan pendidik adalah sebenarnya prestasi kosong. Persaoalan UN tidak sederhana. Susahnya lagi, faktor-faktor tersebut ternyata berpengaruh ke segala arah bagaikan mata rantai. Meski demikian, akar dari berbagai permasalahan itu harus dikoreksi sehingga faktor-faktor penyebab tersebut secara sistematis bisa diatasi. Dua dari sekian akar persoalan itu ialah pilihan kebijakan yang agaknya kurang tepat dan kurang tanggap pemerintah daerah

    Pilihan kebijakan berkaitan dengan UN, ada tiga standar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu penilaian hasil belajar oleh
    (a) pendidik,
    (b) satuan pendidikan, dan
    (c) pemerintah.

    Apabila akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, arah pilihan sebenarnya sudah jelas, yaitu penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Namun, pilihan caranya yang kurang tepat dalam menggunakan pendekatan yang mengaitkan hasil UN peserta didik dengan aneka indikator kualitas pembelajaran di sekolah asal peserta UN bersangkutan sehingga menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk mengoreksi kelemahan penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan yang dapat diagretasikan ke tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi, pemerintah memilih untuk melaksanakan apa yang lebih tepat dinamakan UN.

    Berdasarkan hasil UN ini akan menjadi barometer dalam menentukan sistem evaluasi. Pelaksanan UN materi bertaraf nasional, dari segi sarana dan prasarana tindak sama secara nasional bagaimana tingkat ketepatan pelaksanaan UN? Agenda inilah belum menjadi pilihan para penentu kebijakan. Karena itu, pelaksanaan UN dari tahun ke tahun tidak menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk mencari kelemahan penycIenggaraan pembelajaran pendidikan di Tanah Air.

    Try out yang dilaksanakan menjelang UN hampir setiap daerah relatif masih murni tanpa curang sebenarnya menjadi barometer para pihak di atas. Sewajarnya prakarsa perbaikan berdasarkan hasil try out yang dikumpulkan setiap satuan pendidikan, pemerintah daerah (pemda) sudah menjadi standar pendidikan di daerahnya.

    Kurang Tanggap pemerintah Daerah

    Seiring dengan diterbitkannya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Namun, perbaikan tampaknya sulit diharapkan karena kurang tanggap pemerintah daerah. Misalnya Implementasi Sertifikasi Guru, yang telah dinyatakan lulus oleh panitia pelaksanaan sertifikasi di setiap daerah, namun realisasi Sk kelulusan dari pusat untuk mendapatkan tambahan insentif guru masih semar-semar. Mengapa setiap propinsi tidak diberi wewenang untuk merealisasi SK tersebut kepada mereka yang dinyatakan lulus. Kibijakan ini kiranya akan menjadi agenda kerja instansi terkait (Diknas dan pemda). Kesan yang sudah basi adalah kalau siswa pandai bukan karena guru, namun kalau siswa bodoh adalah kesalahan guru. Disini peran tiga pusat pendidikan perlu dikaji ulang.

    Akhirnya kita pertanyakan wewenang dan peran pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah dalam menentukan ujian akhir nasional. Untuk apa UN dilaksanakan kalau bukan untuk menjadi barometer keberhasilan para siswanya dalam menempuh pendidikan selama tiga tahun pada suatu satuan pendidikan, dan apa maknanya diadakan evaluasi kalau pada akhirnya kita belum punya komitmenm terhadap sistem evaluasi pendidikan. Ataukah kita menginginkan UN sebagai simbolis saja, alias asal-asal?

    ____________________________________

    *Penulis adalah sekretaris Koalisi Guru Bersatu (KOBAR-GB)KOTA Lhokseumawe dan Guru pada MAN Lhokseumawe.
     

    About

    Map of Reader

    Map IP Address
    Powered byIP2Location.com

    ARMANAWI Copyright © 2009 Community is Designed by Bie