Blogroll

PELUANG MENJADI (PNS) GURU

Kebutuhan guru di setiap jenjang pendidikan bertambah seiring bertambahnya pembangunan satuan pendidikan dan tambahan ruang belajar. Pemerintah tidak mengambil kebijakan moratorium untuk tenaga pendidik sesuai tingkat kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Beberapa tinjauan yang menjadi perhatian pemerintah dalam rekrutmen guru pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer adalah melakukan pemetaan dan memverifikasi jenis tenaga dan validitas jumlah guru yang dibutuhkan, ketepatan dan efisiensi menjadi landasan pengambilan kebijakan. Opsi rekrutmen guru terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas. Solusi penerimaan guru diorientasikan pada pilihan utama adalah mereka yang lulusan FKIP dan Tarbiyah yang dipersiapkan secara khusus oleh pemerintah untuk mengisi tenaga pendidik. Bila pilihan utama tidak ada atau tidak cukup, mereka dari fakultas lain boleh disisip menjadi tenaga pendidik yang memiliki akta IV. Tenaga dari fakultas lain merupakan pilihan kedua di dunia pendidikan. Rekrutmen lulusan dari fakultas non kependidikan lebih baik diisi hanya untuk tenaga administrasi dan tenaga keuangan. Pendidikan merupakan akar dari berbagai perubahan, kebudayaan, secara teknis tuntutan kemampuan, keahlian, keterampilan, serta nilai-nilai karakter—sopan santun—penguasaan alat teknologi modern diperlukan menjadi prasyarat mencapai keunggulan bangsa di era persaingan global. Pergeseran struktur dan tuntutan masyarakat membawa implikasi terhadap transisi pengembangan dunia pendidikan. Globalisasi pendidikan harus ditangani oleh tenaga khusus secara profesional. Guru profesional adalah memiliki kemampuan dan keahlian khusus bidang keguruan didasarkan pada adanya kompetensi dengan kualifikasi akademik, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Tujuan pendidikan nasional Indonesia, pasal 3 UU No 20 Tahun 2003, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan berakhlak mulia. Meninjau tujuan pendidikan Indonesia bahwa Indonesia telah mencanangkan sistem pendidikan karakter bermoral agama. Untuk meraih tujuan tersebut tak mungkin berhasil bila tanpa kerja sama pada tiga pusat pendidikan, rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Peran orangtua siswa di rumah dan masyarakat akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran di sekolah untuk beradaptasi dalam pengembangan pendidikan. Pendidikan pada sekolahan (schooling system) mengutamakan proses pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang ditangani oleh para guru profesional. Perpaduan tersebut direalisasi oleh sekolah tertentu sebagai bagian manajemen sekolah/ madrasah. Akhir-akhir ini tuntutan masyarakat mengharapkan para siswa memiliki kecerdasan dan karakter plus menunjukkan moral yang sopan. Tingkat kepandaian siswa dapat diaplikasikan bersamaan dengan moral (akhlak) yang baik dalam pergaulan di berbagai lini kehidupan. Hanya sebagian masyarakat marjinal tidak bisa menerima perubahan dan bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh sekolah tertentu sebagai bagian manajemennya. Realisasi di berbagai jenjang satuan pendidikan, sebagian guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, bukan profesional dan bukan dari FKIP dan Tarbiyah, bagaimana kita bisa berharap untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tenaga profesional merupakan langkah awal untuk meletakkan fondasi sumber daya guru yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang potensial. Kondisi ini sangat bergantung kepada kemauan politik pemerintah, jaringan komunikasi horizontal bidang kepegawaian di Dikjar (pada dinas pendidikan) dan Mapenda (pada Kementrian agama). Pengaruh kontrol pemerintah dalam penerimaan PNS guru akan mempengaruhi model tenaga yang direkrut dan hasil yang akan diperoleh, kesesuaian penerimaan jenis guru berpeluang maju secara massive, bila salah prosedur pengembangannya akan suram. Menurut Nurdin (2005:14) profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar ketekunan menjalankan keahlian atau pengetahuan yang dimilikinya. Melakukan secara profesi adalah melaksanakan pekerjaan menurut teori atau prosedur yang sudah baku, menggunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja agar dapat diterapkan kepada peserta didik. Sehingga, dapat memberi berbagai pedoman layanan kepada peserta didik, tingkah laku dan pengetahuan. Di samping itu, tanggung jawab guru adalah menyelesaikan tugas sebagai tenaga pengajar atau pembimbing, yang dibebankan kepadanya sesuai dengan tuntutan pendidikan. Wewenang guru adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dalam melaksanakan tugas pekerjaan secara profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kode etik guru. (Depag 1997:6-7). Syarat lain yang menjadi tinjauan dalam rekrutmen guru adalah tersedianya guru profesional bidang keguruan didasarkan kepada kompetensi dan kualifikasi akademik sesuai mata pelajaran, agar mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Kemudian, diharapkan ia mampu memproduk lulusan yang memiliki intelektual dan nilai-nilai spiritual dalam berbagai pergaulan. Untuk mengangkat guru PNS atau honorer, kiranya pemerintah daerah dapat memetakan jumlah kebutuhan, kekurangan dan kelebihannya. Sehingga, penyebaran guru merata ke sejumlah satuan pendidikan sesuai kebutuhan. Kiranya kebijakan tersebut bisa menjadi memorandum untuk meninjau ulang berbagai syarat penerimaan, penempatan dan distribusinya. Harapannya adalah bagaimana menghindari hambatan teknis rekrutmen guru profesional yang efektif dan efisien—tepat sasaran dan tepat guna—menjadi peluang masa mendatang untuk meletakkan fondasi yang kuat dalam meraih kualitas sumber daya manusia yang berkualitas. Amin.

0 Response to "PELUANG MENJADI (PNS) GURU"