Blogroll

Ujian Nasional Online

Setelah perjuangan panjang dari berbagai kalangan stakeholder pendidikan tentang sistem evaluasi Ujian Nasional (UN) dan sistem kelulusan para siswa pada tahap akhir di setiap satuan pendidikan telah menuai pro-kontra sistem pelaksnaannya. Namun, pada akhirnya memberi pilihan terealisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang sistem evaluasi dan ketentuan lulus pada satuan pendidikan berkaitan kepada tiga standar penilaian, yaitu; pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Selanjutnya, keluar Permendiknas No.45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan peserta didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK 2011. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kemudian lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan lulus ujian nasional. Pelaksanaan UN untuk 2011 jenjang SMA/MA/SMALB dan SMK, UN utama berlangsung mulai: 18 – 21 April 2011, UN susulan berlangsung: 25–28 April 2011, jenjang SMP/MTs/SMPLB, UN utama : 25-28 April 2011, UN susulan: 3– 6 Mei 2011. UN 2011 berbeda dengan UN tahun sebelumnya, dilaksanakan satu kali dan tidak ada UN ulangan. Kriteria kelulusan para siswa dari UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA) yang diperoleh dari dari gabungan Nilai US/M dari mata pelajaran yang di UN, dengan ketentuan 40% untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang di UN yang diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA, SMALB dan SMK diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5, dan 60% untuk Nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol) dengan ketentuan rata-rata NA paling rendah 5,5 (lima koma lima). Khusus SMK Nilai kompetensi kejuruan adalah gabungan 70% nilai ujian praktek kejuruan +30% nilai teori kejuruan, dimana kriteria kelulusan kompetensi kejuruan minimum nilai 7,00. Bila ujian sekolah/madrasah sudah lulus, maka ketentuan lulus akhir adalah pada hasil UN. Secara tekhnis pelaksanaan UN sesuai dengan peraturan BSNP nomor 0149 /2010 tentang POS pencetakan naskah soal UN terdiri atas 5 Paket naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian, untuk ruang yang jumlah siswanya kurang dari 20 orang jumlah naskah disesuaikan. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah cara penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN yang dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui pelelangan yang dilaksanakan oleh pemerintah (POS BSNP.No.0003/2011). Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang ditunjuk, tapi apakah bisa dipercaya keamanannanya? Kerancuan UN Kerancuan dari pelaksanaan UN adalah beredar kunci jawaban via sms terjadi sebelum mata pelajaran UN berlangsung yang dilakukan oleh para pemain yang ‘kelihatan’ sudah terpelihara dari tahun ke tahun dan bukan rahasia lagi, sehingga tidak perlu diusut? Maka UN kita hanya sandiwara. Bahwa sebelum mata pelajaran UN terlaksana, para uknum mengadakan transaksi distribusi lebih awal dari hari ‘H’. Maka, tak heran naskah soal sudah beredar di pasar gelap, dari tangan pertama akan menjual dengan harga yang bervariasi mulai harga Rp 13 juta sampai Rp 1 juta, untuk satu mata pelajaran. Sehingga, PTN Tolak Nilai UN jadi Parameter, (serambi, 7/4). dan sampai kepada user (penguna) satu mata pelajaran Rp.200.000-Rp.50.000. Dalam kondisi ini, kita prihatin pelaksanaan UN tidak bermakna dari tujuan utama untuk menjadi evaluasi setiap mata pelajaran yang di-UN-kan dan sebagai pemetaan kualitas penguasaan materi yang benar bagi pemerintah. Mengantisipasi keprihatinan sistem pelaksanaan UN sekarang perlu mencari alternatif lain bagi kelangsungan pendidikan kita. Tujuannya adalah untuk mencari bibit unggul (siswa) dari berbagai jenjang satuan pendidikan agar mereka belajar arti “ujian” dan proses belajar yang terintegrasi kepada nilai-nilai jujur, bermoral, mandiri, kreatif dan berprestasi. Jangan ada kesan asalkan mereka lulus dan dapat selembar ijazah ya nanti mereka cari jalan sendiri. Pola pikir pasif semacam ini perlu dihindari bagi stakeholder pengambil kebijakan untuk kemajuan bangsa. Budaya akademik yang dibangun oleh rayon, sekolah, dan pemerintah daerah seharusnya berdaya pikir nilai moral dan prestasi—baik atau jelek, tergantung proses—Melalui UN kita ciptakan generasi yang jujur, mandiri dan mampu menciptakan berbagai keterampilan dan prestasi daripada hanya melihat hasil UN ’semu’. Kepada siswa yang rajin belajar yang bisa menjadi pintar dan berhak lulus UN, juga sukses dalam UMB atau SNPTN. UN Online Meciptakan kemandirian siswa dan mempersempit perlakuan kecurangan oleh uknum dari sistem pelaksanaan UN di berbagai daerah, maka perlu dicari solusi sistem UN online. Dengan asumsi bahwa setiap siswa SMP/MTs/ dan SLB, SMA/MA dan SMK telah belajar mata pelajaran Tekhnologi Informatika dan komunikasi (TIK), sehingga layak dan dapat dilakukan sebagai aktualisasi TIK. Sebelum sistem ini dilaksanakan, menjelang UN terlebih dahulu diadakan try out online secara nasional minimal dua kali pelaksanaan. Sehingga peserta didik tidak gugup ketika UN online. Hasil try out onlline harus dianalisis dan dirangking secara propinsi, kabupaten/kota, sehingga tiap daerah mengetahui tingkat penguasaan materi yang di-UN-kan dan keperluan pengayaan. Sistem pelaksanaan, dijadwalkan minimal sebulan sebelum UN berlangsung. Tekhnis pelaksanaan UN Online dikontrol oleh operator (Tim IT) masing-masing panitia propinsi, sebagai tahap awal dan tahap jangka panjang secara terpusat dari web Mendiknas (tentu butuh kesiapan semua perangkat). Menyangkut kelemahan sinyal dan terlambatnya (durasi) waktu yang dibutuhkan, pihak operator harus membantu mefasilitasi dan mengatasi durasi error (jika ada). Misalnya waktu pelaksanaan yang dibutuhkan 120 menit, namum tidak dapat di-akses sesuai dengan jadwal, maka operator harus menambah sebanyak waktu error pada lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan pada satuan pendidikan dapat dilakukan di laboratorium komputer. Mengenai jumlah peserta ujian dapat digulir, disesuaikan dengan fasilitas lab’ sekolah, 20 atau 40 siswa sekali pelaksanaan, dan dibolehkan membawa notebook (siapa saja yang ada). Maka, UN online akan menjadi pilihan masa depan. Siapa takut?

0 Response to "Ujian Nasional Online"