Blogroll

Opini:Kompetensi Calon Wakil Rakyat

KOMPETENSI CALON WAKIL RAKYAT OLEH: ARMANAWI* Berbagai partai mengusung jago-jagonya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di masing-masing kabupaten kota dan DPRA merupakan kompetensi yang sangat berat karna ada 40 partai yang bakal merebut simpati rakyat, 34 parnas dan 6 parlok untuk Aceh. Peluang ini memberi angin segar merebut simpati masyarakat. Berbagai atraksi kampanye dilakukan, mencetak baliho, spanduk, kalender dan lain-lain. Ambil contoh untuk calon anggota DPRA yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemiihan (KIP) sebanyak 1054 orang, sedangkan kursi yang tersedia hanya 69. Perbandingan ini menunjukkan peluang terpilih sangat tipis memenuhi Bilangan Pembagi Pemiih (BPP) karena UU No.10/2008 tentang pemilu anggota legislatif, dimana seorang caleg yang berhasil memperoleh suara melebihi 30% BPP berhak mendapatlkan satu kursi. Kompetensi calon wakil wakil rakyat kali ini merupakan proses demokrasi politik di Aceh diuji oleh mata nasional bahkan Internasional. Dalam kondisi itu, ada sebagian masyarakat passif—kurang tertarik dengan berbagai kampanye dari calig—karena pengalaman menunjukkan caleg yang telah dipiih melalui pilkada tidak dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik kondisi ekonomi maupun keadilan hukum dalam berbagai kepentingan rakyat. Keihatannya memang sulit menemukan antara caleg dengan rakyat. Namun, tetap ada sousi jika posisinya memang memenuhi kriteria sebagai pemimipin. Dalam pandangan agama yang dapat dipiih menjadi pemimpin ada golongan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa, ''Ada dua golongan manusia, apabila kalau dua golongan itu baik, maka baiklah umat manusia, dan kalau dua golongan itu buruk, maka buruklah umat manusia ini (dua golongan itu ialah) ulama dan umara' (agamawan dan negerawan).'' Tidak semua rakyat mengetahui informasi kriteria semua caleg agar bisa mencoteng pada pilihan yang tepat hari pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal ini rakyat memeililih caleg memeiliki dilematis, karena bila tidak memilih—yang naik tidak layak menjadi wakil rakyat kecuali wakil kelompok, dan kalau memilih maka harus membaca realita objektif untuk menentukan ketepatan pilihan bisa menjadi pengayom masyarakat. Kriteria caleg yang dapat dipilih Kebanyakan penduduk Indonesia dan khusnya Aceh adalah Muslim, maka yang dapat dijadikan referensi adalah dari al-qur'an dan hadis, sebagaimana hadis di atas bahwa ada dua kelompok yang dapat dijadikan pemimipin yaitu, kelompok ulama dan umara. Artinya, para caleg yangmemeiliki kualitas agama yang melebihi caleg-caleg lain—dari pengetahuannya dan kualitas imannya—karena ada caleg yang memiliki kuatas agama lumanyan, tapi tidak memiliki iman sehingga setiap kepetusan cendrung mngabaikan rambu-rambu agama dan mengabaikan urusan sosial kemasyarakatan. Bukan barang baru dikalangan DPR setelah terpih urusan pertama yang dibicarakan adalah menetapkan honorium, insentif, bea perumahan anggotanya. Bea-bea tersebut sering kali memprihatinkan karena pendapatan mereka melebihi maneger BUMN, apan karena sudah ada kesempatan menjadi 'amil (pengelola, pengatur dari berbagai keputusan dan keuangan). Memperhatiakan hal tersebut, maka caleg yang bisa dijadikan pemimpin adalah: pertama, caleg yang memiliki kualitas agama, dengan kuatlitas iman ia tidak berani berbuat yang menjerumuskan dirinya dan kelurganya kedalam penjara. Kedua, caleg yang memiliki pengetahuan lumayan, karena dengan pengetahuan ia adapat memutuskan perkara yang tidak merugikan rakyat. Seperti, pembangunan fisik dan mental. Membangun sumber daya alam dan sumber daya manusia, mampu mengolola devisa daerah untuk disimpan bukan dibagi-bagi dan dihabiskan pada tahun anggaran. Ketiga, mengedepankan penegakan azas hukum dalam segala perkara secara adil. Keempat, caleg yang akrab dengan rakyat, berada di tengah-tengah rakyat bersama-sama membangun rakyat. Sehingga, ia dapat mengetahui persoalan umat. Inilah barangkali bisa dijadikan variabel dalam menentukan calon legislatif (caleg) atau wakil rakyat pada hari pemeilihan. Rakyat sekarang tentu tidak dapat dipaksa untuk memilih calonnya yang tidak memenuhi kriteria umum pesan agama. Sebaliknya calegpun harus sadar pada hari "H" kualitasnya akan ditentukan dan diseleksi oleh rakyat tentunya bagi yang terpilih merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab kepada azas hukum, rakyat dan hukum Allah. Selamat berbakti! ___________________________ * Penulis adalah Dewan Redaksi Media Aspirasi Rakyat * Tulisan ini sudah ddipulikasikan di Media Aspirasi Rakyat, edisi kelima, minggu II 2009.

0 Response to "Opini:Kompetensi Calon Wakil Rakyat"