Blogroll

Hasil Kongres Guru Aceh-I

Hasil Kongres Guru Aceh-I

Hasil Kongres Guru Aceh-I-REKOMENDASI Hasil Kongres Guru Aceh-I Bireuen Tanggal 30 Oktober s.d 01 November 2010 Pada hari ini, Senin tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sepuluh, KONGRES GURU ACEH-I yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober s.d 01 November 2010, Telah menghasilkan Rekomendasi sebagai berikut : 
A). Peningkatan Kompetensi Guru Aceh 1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Dikti Wilayah Sumatera agar membatasi LPTK yang mencetak Guru. 2. Mendesak Pemerintah Aceh dan Dikti Wilayah Sumatera agar dalam melakukan penerimaan calon Mahasiswa FKIP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh. 3. Mendesak pemerintah Aceh agar LPTK merevisi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta mempertimbangkan kearifan lokal. 4. Mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi sistem rekruitmen/penerimaan calon guru secara proporsional dan professional. 5. Mendesak Pemerintah Aceh agar menyediakan Dana Khusus Pembiayaan Guru yang masih berijazah diploma melanjutkan pendidikan ke strata satu (S-1) untuk memenuhi standar kualifikasi guru. 6. Mendesak Dinas Pendidikan Aceh agar melaksanakan penataran dan pelatihan guru sesuai dengan kebutuhan bidang Studi dan jenjang pendidikan masing-masing. 7. Mendesak pemerintahan Aceh, Kementrian agama dan LPMP untuk melakukan pelatihan, pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan hasil pelatihan di sekolah tanpa diskriminasi. 8. Mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan tes uji kelayakan untuk calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. 9. Mendesak pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada guru-guru terbaik hasil tes akademik dan memiliki kapasitas untuk : a. Melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dan S-3 dengan dibiayai oleh pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. b. Mengirim untuk short course ke luar Negeri dengan dibiayai oleh Pemerintah Aceh atau oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. B. Mewujudkan Pendidikan Aceh Yang Berkualitas 1. Mendesak LPTK untuk melaksanakan PPL bagi mahasiswanya minimal 1 tahun. 2. Mendesak pemerintah Aceh melakukan pemetaan tenaga guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. 3. Mendesak pemerintah agar dalam pengangkatan pejabat instansi pendidikan terlepas dari kepentingan politik. 4. Mendesak pemerintah Aceh dan LPMP mengaktifkan kembali KKG dan MGMP secara berkelanjutan. 5. Mendesak pemerintah Aceh untuk menolak UN sebagai standar kelulusan. 6. Mendesak pemerintah Aceh menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar pelayanan minimal pendidikan. 7. Mendesak pemerintah Aceh menyediakan fasilitas perpustakaan yang memadai. 8. Mendesak Dinas Pendidikan, memfungsikan pengawas sesuai dengan bidang studi dan kebutuhan guru. C. Kebijakan Pemerintah Terhadap Perlindungan Kerja dan Jaminan Kesejahteraan Profesi Guru. • Perlindungan Kerja 1 Mendesak Pemerintah kabupaten kota dan provinsi memberi perlindungan hukum kepada guru meliputi: - Mutasi inprosuderal - Intimidasi dari atasan maupun kelompok masyarakat - Bantuan tim advokasi terhadap kasus yang dihadapi guru berhubungan dengan profesi. 2 Mendesak Dinas pendidikan membuat MoU kerjasama dengan penegak hukum dalam menghadapi masalah - Tawuran - Anak didik yang berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah. - Narkoba - Pornografi • Jaminan Kesejahteraan Profesi Guru. 1. Mendesak Pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada guru yang memiliki prestasi dan karya kreatif yang mendukung keberhasilan Pendidikan Daerah berupa : o Promasi untuk diangkat sebagai Kepala sekolah apabila sudah memenuhi qualifikasi o Reward seperti:  Studi banding Ke daerah yang maju pendidikannya atau keluar negeri.  Umrah Guru berprestasi yang dimaksud adalah : o Berprestasi dengan karya sendiri o Berprestasi dalam membimbing anak didik o Memberi kontribusi yang signifikan kepada kemajuan pendidikan di daerahnya. 2. Mendesak Menteri Keuangan agar mentransfer langsung dana Tunjangan Fungsional Guru ke rekening guru 3. Mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh untuk memberikan Dana Kesejahteraan guru yang sama baik PNS maupun Non PNS dangan Guru di Kementrian Agama. 4. Mendesak Pemerintah untuk mengalihkan Pembinaan dan penggajian guru ke tingkat provinsi. 
D). Membangun Jaringan Komunikasi Antar Lembaga dan Sesama Guru Baik Menggunakan Teknologi Maupun Secara Konvensional. 1. Mendesak pemerintah Aceh untuk memberikan fasilitas perangkat pembelajaran yang berbasis IT. 2. Mendesak Pemerintah Aceh meningkatkan pelatihan IT, kepada seluruh guru secara merata dan berkelanjutan. 3. Mendesak Pemerintah Aceh menyediakan Website khusus guru untuk mengakses informasi. 4. Mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan aktif kepada seluruh organisasi profesi guru. 5. Mendesak Pemerintah Aceh menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan International dalam pengembangan IT untuk guru. E. Membangun Model Pendidikan Yang Berbasis Islami 1. Mendesak Pemerintah Aceh menerapkan pelajaran muatan lokal dengan bentuk kegiatan pengajian dan kajian agama islam. 2. Mendesak Pemerintah Aceh untuk mengharuskan murid lulusan SD mampu membaca Al-Qur’an secara benar dan menjadi syarat untuk dapat diterima pada jenjang sekolah yang lebih tinggi. 3. Mendesak pemerintah Aceh menyediakan mushalla pada semua sekolah. Demikianlah Rekomendasi Hasil Kongres Guru Aceh-I kami sampaikan, semoga rekomendasi ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan cita-cita perbaikan pendidikan di propinsi aceh sekarang maupun yang akan datang. Ucapan terima kasih kami sampaikan selaku panitia pelaksana Kongres Guru Aceh – I Bireun. 
Hasil Kongres Guru Aceh-I- Tim Perumus Kongres Guru Aceh – I Bireun No Nama Utusan Tanda Tangan 1 Drs. Thabrani Yunis CCDE Aceh 1. H 2 Sayuti Auliya Ketua Kobar-GB Aceh 2. H 3 Nuraini, M.Pd PGRI Aceh Besar 3. u 4 Ramayulis, M.Pd IGTKI Aceh 4. u 5 Muntadhar, S.Pd.I ASGU Aceh 5. u 6 Saiful Rizal, S.Pd Kobar-GB Pidie Jaya 6. u 7 Drs. Yursal Kobar-GB Aceh Utara 7. u 8 Dra. Rosnidar Guru Berprestasi 8. u 9 M. Yusuf, S.Ag PGRI Aceh Singkil 9. u

0 Response to "Hasil Kongres Guru Aceh-I"